Jumat, 26 April 2013

Benak Putramu

Otakmu mampu berpikir jauh jarak tempuh
tapi mengapa tak dahsyat langkah mencolok
mungkin rusak hatimu tlah luar bisa lebam
pilihan tak lagi percaya menghampiri dirimu

Berbaring dan jalan ditempat pun enggan
tak ada usaha ku benci malasmu
kaya tapi sakit sehatnya
bodoh hasil pendidikan yang luar biasa tidak kompeten
sistem pendidikanmu tlah lama tersaji setengah matang
sehingga semua berkompeten untuk menjadi bodoh tolol
hidup pun tak jauh-jauh dari hutang
apa kabarnya mayat yang penuh dengan hutang
warisan kini hampa
kau lalai bersyukur harapanku

Ah... aku tak kuasa menahan tangis
kau bisa masuk neraka, Indonesiaku..

Ya Allah, bangkitkan kami
putra Ibu Pertiwi..


Oktober 2009


Kamis, 18 April 2013

UNGUKU

Ada satu warna
membekas coretan di hati
memberikan kenangan teramat dalam
yg tak pernah mencoba tuk lari melupakan
karena terasa begitu berat mengawali lagi
dari suatu hal lain yg harus berakhir
namun memang kini
harus ku rapikan kemeja unguku

Saudaraku, rasa persaudaan ini begitu indahnya
keluargaku, rasa kekeluargaan kita begitu eratnya
tapi pengakhiran ini tidak bagi talian bathinnya
selamanya akan terkekang rasa ini
kan membekas slalu ungu di dalam hati


April 2013
_muamalat pasti bisa_

Senin, 15 April 2013

Deposito Hidupku

Sayangku padamu
tak seperti nasabah yg bisa punya banyak rekening
hanya kamulah satu-satunya milikku

Kasihku padamu
tak seperti mesin ATM yg perlu kartu dengan potongan rutin
hubungan kita sederhana tanpa syarat

Perhatianku padamu
tak seperti SPV yg cuek saat menerima namun waspada ketika memberi
takkan ada override walau kau meminta cintaku sebesar apapun

Dirimu bagiku
tak seperti kolom tanda tangan pada buku tabungan yg mudah terkikis
namamu akan selalu tebal tertulis di hatiku

Menatapmu wahai kekasih
aliran darah jantungku bagai Head Teller yg menghitung uang 4 jari
ser-ser-ser-ser, ser-ser-ser-ser
karena engkau adalah nisbah dalam deposito hidupku
sesuatu yg paling ku harapkan
selama masa penantianku...

Teruslah kau debet cintaku
ku jamin tiada akan pernah habis


Irul BMI (14 Jan - 15 Apr 2013)

Jumat, 08 Februari 2013

I'll Let You Go

[LOVE]

Hingga akhir henti waktu
takkan pernah ku sesali keputusanku hari ini
tak akan pernah mencoba kembali mengharapkanmu
aku tlah membuang satu namamu
yang dulu tertanam erat di pembuluh hatiku
yang dulu benar-benar ku jaga, ingin ku sayang

Hapus semua puisi dan lagu yang pernah tercipta untukmu
hanya sesal dan sesak yang ku rasa
dan selamanya kan terkenang sebagai kesalahan pahit

Tak ada lagi kamu
pemilik senyum cantik
di benakku
hidupmu-hidupmu, hidupku-hidupku

Kini
takkan ada aku lagi


2012

Permohonanku

Ketika semua pertemuan itu
dibayang-bayangi dg perpisahan
ketika suatu keceriaan itu
harus bersiap berbalik kesedihan

aku hanya meminta kepada pemilik segalanya
agar hidup ini akan benar-benar menuai hasilnya
kelak di kehidupan selanjutnya
kehidupan terbaik dari apapun yg dimiliki hari ini

Terik panas cobaan mengiringi langkahku
ku segarkan dg tawakal dlm hati penuh ikhlas
deras hujan godaan menghantui pikiranku
ku coba payunginya dg istighfar di setiap helaan nafas

Tuhan...
jangan Kau pejamkan penglihatan-Mu melihatku
jangan Kau tulikan pendengaran-Mu dengar doaku
mohon hiraukanku sbg hamba-Mu yg bersujud


Februari 2013

Sabtu, 12 Januari 2013

Kewajiban Memberi BH oleh Advokat



[LAW] 


Advokat sebagai profesi mulia atau officium nobile memiliki kebebasan dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini diartikan bahwa advokat tidak terikat pada hierarki birokrasi. Selain itu, advokat juga bukan merupakan aparat negara sehingga advokat dihaapkan mampu berpihak kepada kepentingan masyarakat atau kepentingan publik.

Dalam kaitannya dengan hal tersebut maka kedudukan sosial dari advokat yang demikian itu telah menimbulkan pula tanggung jawab moral bagi advokat yang bukan hanya bertindak sebagai pembela konstitusi namun juga bertindak sebagai pembela hak asasi manusia, khusunya yang berkaitan dengan hak-hak publik. Akibat dari adanya tanggung jawab moral yang melekat pada pada status profesinya maka advokat memiliki lima dimensi perjuangan ideal yaitu sebagai berikut:

1. Dimensi kemanusiaan, yang diartikan bahwa walaupun advokat menerima imbalan honorarium atau legal fee dalam melakukan perkerjaannya namun pada dasarnya advokat tetap harus berpedoman dan menghargai nilai-nilai kemanusiaan khususnya dalam melakukan pembelaan terhadap kliennya. Dalam melakukan pembelaan maka harus didasarkan pada motivasi aspek kemanusiaan;

2. Dimensi pertanggungjawaban moral, yang diartikan bahwa advokat dalam melakukan pembelaan kepada kliennya harus selalu melihat dan mempertimbangkan dua hal pokok, yaitu adanya ketentuan hukum yang menjadi dasar dalam melakukan pembelaan dan adanya dasar moral serta etika. Berkaitan dengan hal tersebut maka hak atau kepentingan hukum dari klien yang dibelanya maka tidak boleh bertentangan dengan moralitas umum ataupun etika profesi yang wajib untuk dijunjung lebih tinggi;

3. Dimensi kebebasan, kemandirian dan independensi profesi, Hal ini diartikan bahwa advokat ditantang untuk selalu memperjuangkan tegaknya profesi yang mandiri, bebas dan independen dari intevensi kekuasaan dalam melakukan pembelaan terhadap kliennya. Oleh karena itu maka untuk mendukung dimensi yang ketiga tersebut dibutuhkan suatu organisasi advokat yang kuat serta memiliki kode etik termasuk memiliki kapabilitas untuk membina dan menjaga kedisiplinan anggota profesinya;

4. Dimensi pembangunan negara hukum, yang diartikan bahwa profesi advokat dapat diimplementasikan secara ideal apabila proses penegakan hukum juga telah berjalan secara ideal. Dengan perkataan lain, bahwa advokat memiliki kepentingan demi profesi hukumnya dan demi kepentingan kliennya. Oleh sebab itu maka perlu untuk dibangun esensi dari sebuah negara hukum yang ideal;

5. Demensi pembangunan demokrasi, yang diartikan bahwa suatu negara hukum sebagaimana yang diuraikan dalam dimensi keempat hanya dapat dilaksanakan selaras dengan pembangunan demokrasi. Ibarat suatu mata uang maka antara pembangunan hukum dan pembangunan demokrasi dapat saling memiliki relasi. Demokrasi hanya dapat ditegakan apabila didukung oleh negara yang berdasarkan hukum dalam hal mana menjunjung supremasi hukum. Demokrasi akan berubah menjadi anarki apabila tidak didukung oleh hukum. Sebaliknya, negara hukum tanpa demokrasi akan menciptakan suatu negara yang bertipikal penindas.   

Berkaitan dengan tanggung jawab moral yang dimiliki oleh advokat dan dalam kedudukannya sebagai salah satu pilar atau penyangga dari pelaksanaan sistem peradilan yang adil dan berimbang (fair trial) maka penulis setuju dengan pendapat Dr. Adnan Buyung Nasution, SH, yang menyatakan bahwa advokat memiliki peran bukan hanya sebagai pembela konstitusi namun juga sebagai  dengan pembela hak asasi manusia. Oleh karena itu, maka advokat memiliki fungsi sosial dalam melaksanakan tugasnya. Salah satu fungsi sosial tersebut adalah memberikan BH/bantuan hukum secara cuma-cuma khususnya bagi kaum miskin dan buta hukum sebagai bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh Undang-Undang.

Menurut Daniel Panjaitan, SH, LLM berpendapat bahwa pada dasarnya pelaksanaan kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma khususnya bagi kaum miskin dan buta hukum tersebut memiliki tujuansebagai berikut:

1. Bagian dari pelaksanaan hak-hak kosntitusional sebagaimana yang diatur dan dijamin oleh UUD 1945 berikut amandemennya. Hak atas bantuan hukum merupakan salah satu dari hak asasi yang harus direkognisi dan dilindungi. Dengan mengacu kepada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 termasuk ketentuan Pasal 28 Huruf D ayat (1) dan Pasal 28 Huruf I ayat (1) UUD 1945 yang telah diamandemen tersebut maka hak atas bantuan hukum harus dipandang sebagai suatu lembaga yang wajib dimiliki dan hanya ada di dalam sistem negara hukum. Adanya prinsip hukum yang berdaulat (supremacy of law) dan adanya jaminan terhadap setiap orang yang diduga bersalah untuk mendapatkan proses peradilan yang adil (fair trial) merupakan syarat yang harus dijamin secara absolut dalam negara hukum;

2. Bagian dari implementasi asas bahwa hukum berlaku bagi semua orang. Adanya keterbatasan pengertian dan pengetahuan hukum bagi individu yang buta hukum untuk memahami ketentuan yang tertulis dalam Undang-Undang maka diperlukan peran dan fungsi advokat untuk memberikan penjelasan dan bantuan hukum;

3. Bagian dari upaya standarisasi pelaksanaan peran dan fungsi penegakan hukum dari advokat.

Berdasarkan pada pertimbangan peran dan fungsi sosial advokat tersebut maka kewajiban pemberian bantuan hukum oleh advokat telah diatur secara tegas dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam Pasal 22 ayat (1) tersebut dijelaskan bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Menurut penulis, bahwa pengaturan yang bersifat penegasan mengenai kewajiban sosial advokat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada kaum miskin merupakan suatu hal yang patut dihargai. Hal ini mengingat bahwa dalam suatu negara berkembang masih banyak terdapat individu atau keluarga yang hidup miskin bahkan dibawah garis kemiskinan. Bantuan hukum yang diberikan oleh advokat tersebut tentunya berpedoman pada penghargaan terhadap nilai kemanusiaan termasuk didalamnya penghargaan terhadap hak asasi manusia. Selanjutnya, kewajiban memberikan bantuan hukum tersebut diharapkan mampu memberikan kesadaran dan pengetahuan khususnya mengenai hak-hak dari kaum miskin yang semakin lama dimarjinalkan oleh kebijakan dan proses pembangunan.

Walaupun telah diatur secara tegas dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, maka penulis telah mengidentifikasi beberapa hal yang menjadi potensi kesulitan pelaksanaan kewajiban pemberian bantuan hukum oleh advokat. Mulai dari perihal optimalisasi pemberlakuan sanksi yang tegas terhadap advokat yang tidak melaksanakan kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma sampai dengan perihal ketiadaan tolok ukur yang definitif untuk menentukan pihak-pihak mana saja yang dapat dikategorikan sebagai pencari keadilan yang tidak mampu.

Dalam berbagai wacana telah dijelaskan bahwa hal-hal tersebut akan dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana yang diperintahkan oleh Pasal 22 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2003. Selain itu, menurut penulis, akan muncul kekhawatiran adanya dissinkronisasi dan disharmonisasi Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai kewajiban pemberian bantuan hukum oleh advokat dengan Rancangan Undang-Undang Bantuan Hukum yang telah disusun draft akademiknya oleh berbagai pihak. Permasalahan ini pernah penulis sampaikan dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Komisi Hukum Nasional (KHN) bekerja sama dengan The Indonesian Legal Resource Center (ILRC).

Perihal sanksi maka dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang telah mengatur beberapa jenis sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap. Apabila dihubungkan dengan ketentuan Pasal 6 huruf (d) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat maka advokat yang tidak melaksanakan kewajiban pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan yang bertentang dengan kewajiban profesi sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 22 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003. Oleh karena itu, maka sanksi-sanksi sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 dapat diberlakukan kepada advokat yang tidak melaksanakan kewajiban pemberianbantuan hukum secara cuma-cuma. 

Selanjutnya, pelaksanaan kewajiban pemberian bantuan hukum oleh advokat tidak dapat dilepaskan dari peranan organisasi advokat itu sendiri. Hal dikarenakan alasan bahwa organisasi advokat berfungsi untuk melakukan pengawasan. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menerangkan bahwa pengawasan terhadap advokat dilakukan oleh Organisasi advokat. Sedangkan dalam  Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menerangkan bahwa pengawasan tersebut dilakukan dengan tujuan agar advokat selalu menjunjung tinggi kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugasnya.

Sehubungan dengan perihal pelaksanaan kewajiban pemberian bantuan hukum oleh advokat maka pengawasan yang dilakukan oleh organisasi profesi belum dilakukan secara optimal. Adapun bentuk pengawasan yang selama ini dilakukan oleh organisasi profesi lebih cenderung kepada adanya pelanggaran-pelanggaran kode etik yang bukan bersifat tidak dilaksanakannya kewajiban pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh advokat.

Adanya kondisi belum dilakukannya pengawasan secara optimal dari organisasi profesi terhadap pelaksanaan kewajiban pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh advokat disebabkan oleh beberapa alasan, yaitu sebagai berikut:

1. Belum dilakukannya optimalisasi pemberlakuan sanksi yang tegas terhadap advokat yang tidak melaksanakan kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma pengaturan sanksi yang tegas dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 terhadap advokat yang tidak melaksanakan kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma;

2. Ketiadaan pengaturan mengenai teknis pelaksanaan kewajiban pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma yang seharusnya dirumuskan oleh organisasi profesi;

Ketiadaan pengaturan yang bersifat teknis mengenai pelaksanaan pengawasan terhadap advokat yang tidak melaksanakan kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma. 

Sabtu, 05 Januari 2013

Detik

[LIFE]

Detik
menjelaskan
kesamaanku
tiada beda
manusia
dengan indera biasa
tergesa alarm kerja
pukul tujuh pagi

Detik
sampaikanlah
salam rindu
akan mimpi
yang tercatat pertama
dalam gelisahku
menggangu lamunanku
selalu

Detik
langkah pastimu
tiada berhembus
dalam semangatku
tertidur kerja kerasku
tak deras keringatku
suram masa nantiku
datar hidupku


 

November 2012